| Pemkab akan Bentuk KTP |
![]() |
| Masyarakat Kabupaten Enrekang tinggal menghitung hari untuk dapat memiliki legalisasi transparansi. Pasalnya, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Enrekang, sementara dalam proses pembahasan di dewan. |
| Bahkan, pembentukan lembaga Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) sebagai tindak lanjut dari ranperda tersebut, sementara didiskusikan beberapa stakeholder yang difasilitasi LGSP-USAID di ruang rapat kantor Dinas Koperasi dan Perindustrian Enrekang, pada 15 dan 16 Januari 2008. Emma Husaimah, GS-LGSP USAID, mengatakan, lembaga ini berasal dari masyarakat yang personelnya diseleksi secara terbuka dan transparan oleh DPRD Enrekang. Hanya saja secara teknis, kata dia, sebelum para dewan menetapkan lima anggota KTP, akan dilakukan seleksi oleh panitia tim seleksi (timsel) independen. ''Timsel yang menguji baik tes tertulis, uji makalah dan wawancara untuk menentukan 10 besar yang akan diajukan ke dewan,'' jelasnya saat membawakan materinya di depan para LSM, eksekutif dan legislatif, sembari menambahkan jika dewan yang akan melakukan fit and proper test untuk menentukan 5 besar. Herdrik Rumpang MS-LGSP yang juga memaparkan materinya, mengatakan, tantangan utama yang dihadapi pemerintahan daerah adalah bagaimana menciptakan sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government). Tantangan tersebut muncul, akibat banyaknya persoalan nyata yang dihadapi pemerintahan daerah dan masyarakat yang belum dapat diselesaikan. Misalnya, jelas dia, masalah pengangguran, kemisikinan, rendahnya mutu dan kesempatan memperoleh pendidikan, serta rendahnya tingkat kesehatan warga. Banyaknya persoalan yang belum dapat diatasi tersebut, katanya, sebagian disebabkan oleh absennya fungsi tata pemerintahan yang baik, yang berimbas pada buruknya sistem manajemen pengelolaan pemerintahan. Olehnya itu jelasnya, pemerintahan kabupaten seharusnya dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, dan kebijakan yang diambil bersifat terbuka (transparan). Hal sama diungkapkan Sitti Rohani CSS-LGSP. Dia mengatakan, perda partisipatif sangat dibutuhkan karena masih adanya ketidakjelasan jaminan hukum di lapangan yang disebabkan beberapa faktor. Salah satu faktor, jelas dia, tidak adanya akses informasi publik. ''Kalaupun ada, diperlukan biaya tinggi serta cara yang tidak efektif dan efiesien, serta budaya birokrat kita yang masih belum biasa berbagi informasi,'' tutur Sitti Rohani yang menambahkan jika hasil pertemuan selama dua hari ini, akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama untuk menyelesaikan lembaga independen tersebut. |
Jumat, 16 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

ayo jangan ngandalin pemerintah. kita yang harus bertindak,kata aa gym mulailah dari diri sendiri,mulai dari yang paling kecil dan mulailah sekarang juga
BalasHapus